DALAM rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB
DALAM rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.