Lebih lanjut dijelaskan bahwa guna mendorong peningkatan dan perluasan layanan PAUD untuk semua anak usia 0-6 tahun, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PPAUD) menetapkan kebijakan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini. Bantuan Operasional PAUD ditujukan untuk mendukung biaya operasional pembelajaran PAUD.
Kerangka Juknis
Juknis setebal 57 halaman tersebut terbagi menjadi lima bab. Bab I Pendahuluan menguraikan tentang Latar Belakang dan Isu Kebijakan, Dasar Hukum, Manfaat BOP, Tujuan, dan Pengertian.
Pada Bab II Ketentuan Umum berisi penjabaran Sasaran Program, Persyaratan Umum Penerima Dana (BOP) Bantuan Operasional PAUD, Hak, Kewajiban dan Sanksi Lembaga Penerima Dana Bantuan Operasional PAUD, dan Keberlangsungan Program.
Bab III yang mengulas Ketentuan Khusus berisi tiga subbab yaitu Sifat, Karakteristik Lembaga Penerima Bantuan Operasional PAUD, dan Besar Dana dan Peruntukan.
Penyampaian dan Penilaian Proposal menjadi pembahasan pada Bab IV. Subbabnya terdiri dari Penyusunan Proposal, Sistematika Proposal, Penyampaian Proposal, Tim Penilai, Kriteria Penilaian, dan Langkah-langkah Penilaian.
Pada Bab V Pelaporan dan Pertanggungjawaban, subbab terdiri dari tiga pembahasan yaitu Umum, Pengelolaan Administrasi Keuangan, dan Laporan Akhir.
Lampiran
Di bagian akhir Juknis, terlampir 12 contoh yang terdiri dari:
Lampiran 1 Contoh Proposal
Lampiran 2 Contoh Isi Proposal
Lampiran 3 Contoh Daftar Lembaga Pengusul Proposal
Lampiran 4 Contoh Format Penilaian Proposal
Lampiran 5 Contoh Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap
Lampiran 6 Contoh Format Penilaian Lapangan
Lampiran 7 Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian Proposal
Lampiran 8 Contoh Berita Acara Penyelenggaraan Penilaian Proposal
Lampiran 9 Contoh Surat Keputusan Penetapan Lembaga Penerima Dana Bantuan
Lampiran 10 Contoh Surat Akad Kerjasama
Lampiran 11 Contoh Surat Pernyataan
Lampiran 12 Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana.
Besar Dana dan Peruntukan
Besarnya dana Bantuan Operasional PAUD setiap anak senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Tiap lembaga mendapatkan dana bantuan minimal untuk 15 anak dan maksimal untuk 50 anak.
Dana bantuan tersebut dipergunakan untuk:
- Penyelenggaraan Proses Pembelajaran, seperti pembelian bahan habis pakai, buku-buku acuan untuk Pendidik, buku bacaan anak, ATK, dan transport Pendidik/Pengasuh maksimal 30%,
- Peningkatan gizi atau PMT (Pemberian Makanan Tambahan) maksimal 10%,
- Pemantauan/Deteksi Tumbuh Kembang dan Kesehatan Anak, seperti honor Dokter Kunjung, alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K maksimal 15%.
- Pengadaan sarana dan media pembelajaran dalam dan luar ruangan seperti rak mainan, matras untuk tidur anak (pada Lembaga TPA), serta APE maksimal 20%.
- Koordinasi antar Pendidik melalui organisasi profesi, kelompok kerja guru, Gugus, dll, maksimal 25%.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2012 dapat diunduh atau silahkan lihat di menu Pedoman dan Juknis PAUD 2012 di sisi kanan blog ini.
Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar