Theme Support

panelarrow

Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah

Senin, 16 Mei 2011

PEMBELAJARAN CALISTUNG DI PAUD: BOLEHKAH?


Sekitar dua bulan sebelum berakhirnya tahun pelajaran 2009/2010, tepatnya pada 29 April 2010, rubrik Surat Pembaca harian Suara Merdeka memuat sebuah surat berjudul “Dilema Masuk TK”. Surat yang ditulis oleh Joko Suprayoga pada intinya memaparkan kegalauan beliau tentang sistim pendidikan TK pada saat putranya telah siap memasuki pendidikan pra sekolah. Di satu sisi katanya anak dilarang diajari membaca, menulis dan berhitung (calistung) di TK tetapi di sisi lain, sepengetahuan beliau, anak dituntut untuk menguasai ketiga kemampuan itu pada saat duduk di bangku SD. Di akhir surat, beliau melontarkan sebuah kebimbangan apakah perlu memasukkan putranya di TK atau tidak.

Sebagai pendidik TK, saya merasa sangat tergelitik dengan surat tersebut. Tetapi, aktivitas mengajar dan juga kesibukan lainnya membuat saya lama kelamaan melupakan isi surat tersebut. Sampai suatu hari di akhir Desember 2010, suami saya, guru SD, menyodorkan selembar kertas print out artikel. Judul artikel dari website LPMP Jawa Tengah itu langsung terbaca jelas: Berbahaya, Pilih PAUD yang Ajarkan Calistung. Dalam artikel bersumber dari Suara Merdeka Cybernews edisi 19 Juli 2010 itu, Direktur PAUD Kementerian Pendidikan Nasional, Sudjarwo, mengingatkan masyarakat untuk memilih sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak mengajarkan baca, tulis, dan hitung (calistung). Padahal, keliru bila orang tua memilih PAUD yang mengajarkan calistung. Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa Calistung merupakan beban bagi anak usia dini. Pemberian pelajaran calistung di PAUD justru berbahaya dari sisi mental bagi anak itu sendiri.

Pada bagian lain, tertulis: ”Untuk itu, Kemendiknas sedang gencar menyosialisasi agar PAUD kembali pada fitrahnya. Payung hukumnya sudah ada, yakni SK Mendiknas Nomor 58 tahun 2009,” ucapnya. Karena SK-nya sudah keluar, Sudjarwo mengingatkan agar PAUD tidak sembarangan memberikan pelajaran calistung.

Keseharian bergelut dengan dunia PAUD Formal, sebagai guru TK, saya tertarik untuk turut berpendapat (dengan mengabaikan kemungkinan salah tulis atau salah maksud pada artikel tersebut meskipun artikel sumber di Suara Merdeka Cybernews (silahkan baca DI SINI) juga sama persis. Karena, setahu saya, payung hukum PAUD nomor 58 tahun 2009 adalah Permendiknas tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, bukan SK Mendiknas).

Pengertian dan Landasan
Pendidikan Anak Usia Dini, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14, adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.”

Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 tanggal 25 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar, disebutkan bahwa sebutan "Taman" pada Taman Kanak-kanak mengandung makna "tempat yang aman dan nyaman (safe and comfortable) untuk bermain" sehingga pelaksanaan pendidikan di TK harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang aman dan nyaman sebagai wahana tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, guru harus memperhatikan tahap tumbuh kembang anak didik, kesesuaian dan keamanan alat dan sarana bermain, serta metode yang digunakan dengan mempertimbangkan waktu, tempat, serta teman bermain.

Kontroversi Pembelajaran Calistung
Terkait dengan pembelajaran membaca, menulis dan berhitung (calistung), dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa calistung dilakukan melalui pendekatan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Oleh karena itu pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi calistung secara langsung sebagai pembelajaran sendiri-sendiri (fragmented) kepada anak-anak. Konteks pembelajaran calistung di TK hendaknya dilakukan dalam kerangka pengembangan seluruh aspek tumbuh kembang anak, dilakukan melalui pendekatan bermain dan disesuaikan dengan tugas perkembangan anak. Menciptakan lingkungan yang kaya dengan "keaksaraan" akan lebih memacu kesiapan anak untuk memulai kegiatan calistung.

Pendekatan bermain sebagai salah satu prinsip pembelajaran anak usia dini itulah yang juga diterapkan dalam pengajaran calistung di TK. Melalui pendekatan bermain, anak-anak dapat mengembangkan aspek psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni. Prinsip pembelajaran lainnya adalah berorientasi pada perkembangan dan kebutuhan anak; berpusat pada anak; lingkungan yang kondusif; menggunakan pembelajaran terpadu; mengembangkan berbagai kecakapan hidup; menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar; dilaksanakan secara bertahap dan berulang–ulang; aktif, kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan; serta pemanfaatan teknologi informasi (Depdiknas, 2007: 2-4).

Penjabaran lebih lanjut dapat ditemukan pada Pedoman Pembelajaran Permainan Berhitung Permulaan di Taman Kanak-Kanak yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD Tahun 2007. Selain pemaparan tentang landasan teori yang mendasari perlunya permainan berhitung di Taman kanak-kanak dan Pengenalan Dini Kemampuan Berhitung, buku tersebut juga menjelaskan secara praktis bagaimana mengimplementasikan pembelajaran permainan berhitung permulaan.

Buku tersebut merupakan buku ke-6 dari Seri Model Pembelajaran di TK. Buku lainnya adalah Pedoman Pembelajaran Pembiasaan, Bahasa, Kognitif, Fisik Motorik, Seni, Persiapan Membaca-Menulis Melalui Permainan, Pengembangan Kemampuan Motorik Halus dan Motorik Kasar, yang saya unduh dalam format pdf dari Buku Elektronik Direktorat Pembinaan TK di http://www.ditptksd.go.id pada 3 Juni 2009.

Disinilah tantangan besar bagi para pendidik anak usia dini untuk menciptakan pembelajaran yang harus melibatkan partisipasi aktif anak, mengembangkan kreativitas anak, menyenangkan, dan dilakukan melalui bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain, sekaligus sebagai implementasi dua kompetensi inti guru pada Kompetensi Pedagodik yaitu Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual dan Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Bermain adalah dunia anak. Anak-anak bermain di rumah, di sekolah, dan di lingkungan lainnya. Melalui bermain, anak-anak melakukan interaksi sosial dengan anak-anak dan orang dewasa, melakukan berbagai peran sosial, membangun pengetahuan, mengembangkan keterampilan fisik-motorik, mengembangkan kemandirian, kemampuan berkomunikasi lisan, mengekspresikan emosi, mengembangkan kreativitas, serta aspek-aspek perkembangan lainnya.

Kostelnik dkk., (1999) mengemukakan karakteristik bermain pada anak, ”Play is fun, not serious, meaningful, active, voluntary, intrinsically motivated, rule governed”. Selanjutnya Bergen (1988), mengemukakan terdapat empat kategori bermain, yaitu:
  • Bermain bebas (free play). Dalam bermain bebas, anak memilih apapun yang dimainkannnya, bagaimana bermain, dan di mana mereka bermain. Bermain seperti ini menuntut para pendidik untuk menyediakan lingkungan yang aman, menyediakan berbagai peralatan dan bahan yang mendukung.
  • Bermain terbimbing (guided play). Bermain terbimbing memiliki aturan, lebih sedikit pilihan, dan adanya pengawasan dari orang dewasa.
  • Bermain yang diarahkan (directed play). Dalam bermain ini kegiatan bermain ditentukan oleh orang dewasa.
  • Work disguised play. Bermain ini menggambarkan kegiatan diorientasikan pada tugas tertentu, dan orang dewasa berusaha mentransformasikannya kedalam kegiatan bermain terbimbing atau yang diarahkan.

Dalam mengimplementasikannya dalam pembelajaran, para pendidik anak usia dini dapat mengintegrasikan pendekatan belajar melalui bermain tersebut dalam metode-metode yang dapat digunakan misalnya bercakap-cakap, bercerita, karyawisata, sosiodrama atau bermain peran, proyek, eksperimen, tanya jawab, demonstrasi, dan pemberian tugas. (Lampiran 1 Standar dan Bahan Ajar Paud Formal Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas RI, 2007, hal. 17-18)

Di bagian lain, pada Lampiran 3 Standar dan Bahan Ajar Paud Formal tersebut, pada halaman 12-13, cakupan Program Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini bidang Pengetahuan dan teknologi adalah mempersiapkan peserta didik secara akademik memasuki SD, MI atau bentuk lain yang sederajat dengan menekankan pada penyiapan kemampuan berkomunikasi dan berlogika melalui berbicara, mendengarkan, pra membaca, pra menulis dan pra berhitung yang harus dilaksanakan secara hati-hati, tidak memaksa, dan menyenangkan sehingga anak menyukai belajar.

Saya meyakini bahwa pembelajaran pra membaca, pra menulis dan pra berhitung yang dimaksud dilaksanakan oleh hampir semua guru TK melalui pengenalan konsep tulisan dan angka dengan aneka media yang didesain sedemikian rupa dan dikombinasikan dengan beragam metode dan pendekatan pembelajaran yang mengarah pada pembelajaran terpadu. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya penerapan pembelajaran tersebut yang tidak mengindahkan rambu-rambu yang semestinya dipatuhi.

Pemahaman guru terhadap tahap-tahap pekembangan anak usia dini sangat menentukan pola tindakan yang akan diberikan. Juga kesadaran bahwa setiap anak memiliki bakat, cara belajar, kemampuan kognitif berbeda dan unik tergantung pada latar belakang sosial dan budaya di mana mereka dibesarkan. Paling tidak, guru mengerti dan memahami Standar Perkembangan Per Usia sebagaimana dijabarkan di halaman 10-12 Lampiran 3 Standar dan Bahan Ajar Paud Formal Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, dan yang paling aktual pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan di halaman 2-11 Lampiran Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini

Menurut saya, pencapaian salah satu tujuan pendidikan anak usia dini, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, sebagaimana amanat Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional, akan lebih terarah apabila kita juga tidak mengesampingkan seperti apa tuntutan pada pendidikan lebih lanjut yaitu SD/MI tersebut. Lihatlah, misalnya, Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) kelas I SD/MI, yang kelak akan dijumpai lulusan TK/RA, secara tersirat mudah kita jumpai kompetensi yang menuntut penguasaan kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Rasanya tak sulit untuk menemukan guru kelas I SD/MI yang mengeluhkan siswanya, bahkan sampai semester II, yang dianggap “sulit mengikuti pelajaran”, yang berawal dari keterbatasan penguasaan kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung.

Konsep DAP
Dengan tetap menghargai perbedaan pendapat tentang pengajaran calistung di TK, saya lebih memilih menerapkannya dengan prinsip, metode dan teknik yang berpijak pada pedoman-pedoman tersebut, dengan membuka diri pada inovasi-inovasi pembelajaran anak usia dini. Konsep DAP (Developmentally Approriate Practice), misalnya. Secara bebas, DAP dapat diartikan dengan pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak, yang berpijak pada tiga dimensi utama yaitu sesuai dengan usia, sesuai dengan individu anak yang unik, dan sesuai menurut lingkungan sosial budaya (Siti Aisyah, dkk., 2007: 3.4).

Menurut Departemen Pendidikan Nasional (2007: 7), beberapa penelitian melaporkan bahwa anak-anak yang mendapatkan kurikulum DAP lebih kreatif, lebih percaya diri, unggul dalam kemampuan berbahasa. Uniknya lagi kemampuan membaca dan berhitung mereka juga meningkat. Dampak pelaksanaan DAP bagi pelaksanaan pendidikan anak suai dini berpengaruh pada jangka panjang. Anak-anak ketika usia dini mendapat pelayanan pendidikan dengan metode DAP memiliki kemampuan membaca dan berhitung lebih tinggi saat mereka duduk di SD kelas 1 dibandingkan anak-anak yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan dengan metode DAP saat di pendidikan usia dini.

Atau misalnya Metode Baca Cantol Roudhoh. Metode membaca dengan sistem bercerita, bermain dan bernyanyi yang dikembangkan oleh Erna Nurhasanah Kusnandar dan Yudi Kusnandar, S.Si ini merupakan pengembangan dari menghafal cepat sistem cantol Quantum Learning sehingga menjadi sebuah metode yang ilmiah dan sangat relevan dengan perkembangan psikologi anak.

Hasil penelitian Nafia Wafiqni, S.Pd., M.Pd., Dosen pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Prodi PGMI Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam tesis untuk meraih gelar S2, Kemampuan Membaca dalam Pembelajaran Dini anak-anak yang menggunakan Metode Cantol Roudhoh berada pada kategori mahir yang dinyatakan oleh angka unjuk kerja sebesar 94,07% artinya anak sudah siap dan dapat membaca tulisan/bacaan yang ia temui dengan sangat lancar. Metode ini juga mampu meningkatkan perhatian, minat, kegemaran, dan motivasi anak untuk membaca yang dinyatakan oleh angka sebesar 94,74% dengan kategori baik sekali, sebagaimana dipublikasikan oleh Lembaga Pendidikan Pra Sekolah Roudhoh.

Setelah mengikuti pelatihan Cantol Roudhoh, saya baru menyadari bahwa metode pembelajaran yang saya terapkan untuk putri saya sejak usia dua tahun (kini 6 tahun), ternyata memiliki kesamaan-kesamaan. Yang paling menonjol adalah penggunaan beragam media dalam mengenalkan konsep calistung serta optimalisasi hampir semua benda di rumah sebagai sarana pembelajaran sehingga pada saat ia asyik bermain, sendiri atau bersama teman-temannya, ia tak menyadari bahwa ia sedang mempelajari konsep dasar calistung.

Penutup
Harus diakui pula secara jujur bahwa kualitas sumber daya manusia (baca: guru) pada PAUD juga belum sesuai harapan. Kualitas pembelajaran lembaga pendidikan anak usia dini pun belum sepadan dengan pesatnya peningkatan kuantitas, yang terbaca jelas dengan merebaknya pendirian PAUD, khususnya PAUD Nonformal dalam bentuk POS PAUD, Kelompok Bermain, dan sejenisnya. Di satu sisi, hal ini bisa dimaknai sebagai wujud meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengembangan potensi anak pada usia emas (golden age). Tetapi, di sisi lain, perbedaan persepsi terhadap definisi PAUD Formal dan PAUD Nonformal kerapkali memicu persoalan tersendiri manakala pengelola PAUD Formal (TK/RA) merasa eksistensinya terancam dengan berdirinya PAUD Nonformal, atau sebaliknya, seperti pada beberapa kasus yang saya temui.

Sinyalemen yang dilontarkan Direktur PAUD Kementerian Pendidikan Nasional tersebut pada akhirnya saya anggap sebagai sebuah kritik konstruktif bagi guru-guru PAUD, khususnya saya sendiri. Mudah-mudahan, dengan segala kekurangannya, pendidikan PAUD ke depan semakin berkualitas. Amin.


***********************************

Referensi
  1. Aisyah, Siti, dkk. 2007. Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
  2. Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas RI. 2007. Standar dan Bahan Ajar Paud Formal. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
  5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 tanggal 25 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar
  6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  7. http://lpmpjateng.go.id/ diakses pada 17/01/2011
  8. http://suaramerdeka.com/ diakses pada 20/01/2011
  9. http://www.cantol.uni.cc/ diakses pada 21/03/2010
  10. http://www.ditptksd.go.id diakses pada 3 Juni 2009


Ambar Puspitarini, S.Pd.AUD
Guru Kelas B TK Pertiwi Paninggaran


Catatan:
Tulisan ini disusun pada 22 Januari 2011. Dipersembahkan untuk Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2011

2 komentar:

Tepat Waktu Setiap Waktu

Temukan kami

Arsip

AMANAH Media Utama Paninggaran HP/WA 085200180842 ©2022. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Statistik Blog

Copyright © TK Pertiwi Paninggaran | Powered by Blogger
Design by AnarielDesign | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com