Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014
tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah mengatur beberapa
hal penting, antara lain standar pengelolaan PAUD. Permendikbud yang
disahkan akhir tahun 2014 tersebut mencantumkan rasio ideal antara
jumlah guru dan anak didik.
Untuk lembaga PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, yakni
Taman Penitipan Anak (TPA), rasio guru dan anak yang harus dipenuhi
adalah 1: 4. Artinya satu orang guru melayani maksimal empat orang anak
didik. Sedangkan untuk PAUD dengan anak didik usia 2-4 tahun maka rasio
guru dan anak maksimal 1: 8.
Sementara untuk PAUD dengan anak didik berusia 4-6 Tahun, yakni untuk
jenjang Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK), maka rasio
guru dan anak maksimal 1:15. Artinya, satu orang guru KB ataupun TK
sebaiknya tidak melayani lebih dari 15 orang anak didik. “Praturan
tentang Standar PAUD ini disusun untuk menjamin kualitas dan mutu PAUD,”
ucap Direktur Pembinaan PAUD Erman Syamsuddin baru-baru ini.
Sedangkan untuk standar waktu kegiatan atau pembelajaran di lembaga
PAUD harus disesuaikan dengan usia dan frekuensi pertemuan. Untuk PAUD
dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, maka satu kali pertemuan
minimal 120 menit. Pertemuan tersebut harus melibatkan orang tua, dan
frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu.
Sedangkan PAUD dengan anak didik berusia 2-4 tahun, satu kali
pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per
minggu. Sementara bagi PAUD dengan anak didik berusia 4-6 tahun, satu
kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima
kali per minggu.
Permendikbud nomor 137 tahun 2014 juga menegaskan bahwa pelaksanaan
program PAUD harus terintegrasi, mulai dari layanan pendidikan,
pengasuhan, perlindungan, hingga kesehatan dan gizi.
Sumber: PAUDNI
0 comments:
Posting Komentar