Pemerintah diharapkan ikut terlibat secara aktif dan intensif dalam upaya pengarusutamaan jender dan pemberdayaan perempuan. Pemerintah juga diharapkan melibatkan masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan terkait pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
Demikian salah satu kesepakatan dalam Sidang sesi ke – 59 Komisi Kedudukan Perempuan (The 59thSession of the Commission on Status of Women atau CSW ke-59) yang diselenggarakan di markas besar PBB di New York, Amerika Serikat pada tanggal 9 – 20 Maret lalu.
Pada Sidang tersebut, juga disepakati, perlu adanya gerakan bersama di bidang pendidikan untuk pengarusutamaan jender dan pemberdayaan perempuan. Hal itu mulai dari tingkat pemegang kebijakan, satuan pendidikan, dan keluarga. Selain itu untuk lebih memantapkan kesadaran dan pengetahuan terkait diperlukan pembentukan kesadaran mulai sejak usia dini.
Implikasi atas kesepakatan itu, masyarakat sipil harus dilibatkan untuk mencari praktik terbaik, mengkaji kembali kurikulum pendidikan. Diharapkan dapat disusun kembali kurikulum yang dapat mengintegrasikan pengarusutamaan jender dan pemberdayaan perempuan dalam setiap bidang pelajaran.
Implikasi lain, data yang berkaitan dengan pendidikan termasuk data siswa dan hasil belajarnya telah terpilah jender mudah diakses dan multi fungsi. Juga disepakati perlunya segera disusun panduan penulisan bahan ajar yang berwawasan jender. Diperlukan juga adanya panduan pengadaan barang dan jasa yang mendorong perempuan pelaku bisnis/ pengusaha wanita untuk berperan dalam keikutsertaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam bidang pendidikan serta penyediaan buku-buku petunjuk teknis yang berwawasan jender.
Sidang CSW Sesi ke-59 itu juga menyelenggarakan diskusi interaktif tentang “Tanggungjawab laki-laki dan anaklaki-laki dalam mencapai kesetaraan jender.” Dalam diskusi tersebut dibahas tentang peran dan tanggungjawab laki-laki dan anak laki-laki dalam mencapai kesetaraan gender.Misalnya untuk mengatasi isu kemiskinan dan kekerasan yang dialami anak perempuan dan perempuan dewasa di rumah, sekolah, tempat kerja dan pada aktivitas siber.
Sidang Sesi ke-59 tersebut menghadirkan delegasi dari 45 negara yang terdiri dari para menteri, pejabat senior kementerian terkait, organisasi internasional, masyarakat sipil dari berbagai spektrum, akademisi, peneliti, dan media yang bergabung dari seluruh dunia.
Para delegasi dipilih dipilih berdasarkan keterwakilan geografis / kawasan dengan keanggotaan selama 4 tahun dalam satu kali masa pemilihan. Pada Sidang tersebut, delegasi Indonesia yang hadir adalah Ella Yulaelawati Ph.D dan Kurniati Restuningsih MPd. Keduanya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
CSW ke – 59 itu bertujuan untuk menelaah atau mengkaji implementasi Beijing Platform for Action terkait capaian dan tantangan dalam mencapai kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan dalam dua decade terakhir. Kajian mencakup outcomes dari penyelenggaraan sesi khusus ke – 23 MajelisUmum PBB: Five-year Review of the Implementation of the Beijing Declaration and Platform for Action (Beijing+5) yang diselenggarakan PBB tahun 2000, serta penempatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam agenda pembangunan paska 2015.
Sumber: PAUDNI
0 comments:
Posting Komentar