Pada beberapa kesempatan, Ella kerap menegaskan bahwa masa usia dini adalah periode anak belajar melalui kegiatan bermain yang menyenangkan. Oleh sebab itu, calistung pada jenjang PAUD haruslah hanya berupa pengenalan. Itupun dilakukan dengan prinsip bermain yang menyenangkan.
“Jangan dorong anak PAUD untuk membaca, menulis dan berhitung,” tegasnya Selasa (5/5).
Metode pembelajaran di PAUD tidak boleh hanya didasarkan pada aspek kognitif atau kemampuan berpikir, namun harus ditekankan pada aspek psikomotorik atau keterampilan dan gerak anak. Perkembangan anak usia lahir hingga 6 tahun lebih baik menekankan pengembangan sikap dan karakter.
Menjelang masa penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD, Ella juga mengingatkan agar sekolah tidak melakukan seleksi berdasarkan kemampuan calistung. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 69 ayat 5 menyatakan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Hanya pertimbangan usia yang perlu dijadikan dasar penerimaan masuk sekolah bagi siswa SD, bukan tes kemampuan akademik. Ayat 4 menyebutkan, SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik.
Sumber: Dirjen PAUDNI Kemdikbud
0 comments:
Posting Komentar